INM (Indikator Nasional Mutu) puskesmas merupakan tolak ukur untuk menentukan mutu puskesmas yang terdiri : Pertama, Kepatuhan Kebersihan Tangan, kedua, Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan ketiga Kepatuhan Identifikasi Pasien. Ketiga hal tadi adalah tiga dari enam Indikator Nasional Mutu (INM) Pelayanan Kesehatan yang akan dinilai di Puskesmas. Uniknya ketiganya menyoroti aspek yang sama, yaitu kepatuhan atau compliance. Ya, kepatuhan terhadap pedoman dan/atau standar menjadi aspek yang dituntut secara mutlak dalam pelayanan kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1438/Menkes/PER/IX/2020 tentang Standar Pelayanan Kedokteran dinyatakan bahwa kepatuhan terhadap Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) menjamin pemberian pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik di fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi tidak menjamin keberhasilan upaya atau kesembuhan pasien.
Berikut kami tampilkan capaian INM semester 1 tahun 2022 :