Selasa, 31 Juli 2018

PKPR (Pelayanan Kesehatan Ramah Remaja) di UPT puskesmas Tarogong

Apa itu PKPR ?
PKPR singkatan dari Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja. PKPR adalah program pemerintah yang diampu Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota, dikoordinas Dinkes tingkat Provinsi, untuk melayani kesehatan remaja. Program ini secara resmi telah berjala sejak tahun 2003. Di tingkat lapangan, PKPR dijalankan oleh Puskesmas.

Apa landasan Hukum Bagi Program PKPR?
  1. UUD 1954, khususnya di pasal 28 B Ayat 2 dan 28 H Ayat 1
    • Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan & diskriminasi.
    • Pasal 28 H ayat 1:Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal & mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
  1. UU Kesehatan No 36 tahun 2009, khususnya di pasal 136 dan 137
    • Pasal 136 :Upaya pemeliharaan kesehatan remaja untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif baik sosial maupun ekonomitermasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat
    • Pasal 137 :Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.
  2. UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002
  3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor:1457/MENKES/ SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan MinimalBidang Kesehatan di Kabupaten / Kota
  4. SKB 4 Menteri NO1/U/SKB/2003, NO.1067/MENKES/SKB/VII/2003, NO MA/230 A/2003, NO.26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS

Apa Saja Program yang dijalankan oleh PKPR ?
Program PKPR yang dijalankan oleh Puskesmas PKPR adalah :
  1. Pelayanan konseling kepada semua remaja yang memerlukan konseling yang kontak dengan petugas kesehatan
  2. Membina minimal 1 sekolah (sekolah umum; sekolah berbasis agama) dan Melakukan KIE 2 kali setahun
  3. Melatih KKR/konselor sebaya 10% jumlah murid di sekolah binaan
Di tiap Kabupaten/Kota ditergatkan mempunyai minimal 4 Puskesmas PKPR

Apa saja jenis kegiatan dalam PKPR ?
Selain memberikan layanan pencegahan (preventive), Pengobatan (kuratif), Promosi dan Rehabilitasi, Puskesmas PKPR juga menjalankan kegiatan sebagai berikut :
  1. Pemberian informasi dan edukasi
  2. Pelayanan klinis medis (termasuk pemeriksaan penunjang & rujukan)
  3. Konseling
  4. Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS)
  5. Pelatihan Konselor Sebaya

Layanan Kesehatan Apa Saja yang tersedia ?
Secara umum, semua keluhan yang dapat ditangani oleh Puskesmas di tingkat pelayanan dasar dapat dilayani di Puskesmas PKRP. Termasuk di dalamnya adalah Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual. Sebagai contoh, beberapa layanan yang dilayani PKPR adalah :
  1. Pemeriksaan Kehamilan bagi remaja
  2. Konseling semua masalah Kesehatan Reproduksi dan Seksual
  3. Konsultasi mengenai masalah kejiwaan
  4. HIV&AIDS
  5. Infeksi Menular Seksual (IMS)
  6. Anemia

Bagaimana Remaja Mengakses Puskesmas PKPR ?
Cara mengaksesnya adalah dengan datang ke Puskesmas. Proses dimulai dari pendaftaran, mengantri, dan mendapatkan layanan. Perlu diingat, belum semua Puskesmas PKPR memberikan pelayanan kepada remaja secara terpisah. Sebagian besar layanan remaja masih digabungkan dengan pelayanan umum.
Selain itu, Jam layanan Puskesmas adalah bertepatan dengan Jam sekolah. Bagi remaja yang masih bersekolah, waktu untuk mengakses bisa menjadi kendala. Beberapa Puskesmas sudah membuka layanan konseling lewat Alat Komunikasi, dan dapat membuat “janjian” untuk mendapatkan layanan. Maka, ada baiknya telpon dulu pihak Puskesmas apakah memiliki layanan ini atau tidak, jika kamu tidak ingin kecewa.

0 komentar:

Posting Komentar