Kamis, 16 Januari 2020

DOKUMEN PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS UPT PUSKESMAS TAROGONG TAHUN 2020 (RUK - RPK - RBA)

DOKUMEN PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
UPT PUSKESMAS TAROGONG
TAHUN 2020
(RUK - RPK - RBA)

D A F T A R    I S I
    KATA PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................................. ii
DAFTAR TABEL.......................................................................................................... iii
DAFTAR GRAFIK........................................................................................................ iv
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................. 1
A.   Latar Belakang ...................................................................................................... 1
B.   Tujuan..................................................................................................................... 3
         C.   Ruang Lingkup...................................................................................................... 3       D.   Visi dan Misi UPT Puskesmas Tarogong.......................................................... 3
BAB II MEKANISME PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS....................... 6
BAB III TAHAPAN PENYUSUNAN
             PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS............................................... 8
A.  Tahap Persiapan................................................................................................... 8
B.  Tahap Analisa Situasi.......................................................................................... 9
C.  Tahap Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)................................ 11
BAB IV ANALISA SITUASI ....................................................................................... 21
A.  Proses Pengumpulan Data................................................................................. 22
B.  Analisa Data .......................................................................................................... 22
1.   Data Umum............................................................................................................. 22
2.   Data Khusus Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) Tahun 2018................. 112
C.  Analisis Masalah Dari Sisi Pandang Masyarakat............................................ 154
BAB V PERUMUSAN MASALAH............................................................................ 194
A.   Identifikasi Masalah.............................................................................................. 194
B.   Menetapkan Urutan Prioritas Masalah........................................................... 199
C.   Mencari Akar Penyebab Masalah.................................................................... 207
D.   Menetapkan Cara Pemecahab Masalah......................................................... 250
BAB IV PENUTUP....................................................................................................... 267

LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran I. Matrix Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Tahun Anggaran 2020
Lampiran II. Matrix Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Tahun Anggara 2020

Lampiran III. Matrix Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun Anggara 2020

BAB I
PENDAHULUAN


A.  LATAR BELAKANG
Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menyebutkan tugas Puskesmas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Puskesmas menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Upaya Kesehatan Masyarakat Tingkat Pertama meliputi upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan.
Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial meliputi 1) pelayanan promosi kesehatan, 2) pelayanan kesehatan lingkungan, 3) pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, 4) pelayanan gizi, 5) pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas. Dalam menyelenggarakan fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat Tingkat pertama salah satunya adalah melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
Upaya  Kesehatan  Perseorangan  Tingkat  Pertama  dilaksanakan  dalam  bentuk 1) rawat jalan, 2) pelayanan gawat darurat, 3) pelayanan satu hari (one day care), 4) home care dan/atau 5) rawat inap berdasarkan pertimbangan khusus pelayanan kesehatan. Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan di Puskesmas dapat terlaksana secara optimal dengan manajemen yang baik. Manajemen Puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan output Puskesmas secara efektif dan efisien. Manajemen Puskesmas terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan diatas merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan berkesinambungan.
Perencanaan adalah suatu proses kegiatan yang urut yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara berhasilguna dan berdayaguna. Perencanaan Tingkat Puskesmas diartikan sebagai proses penyusunan rencana kegiatan Puskesmas pada tahun yang akan datang yang dilakukan secara sistematis untuk mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya, baik upaya kesehatan wajib, upaya kesehatan pengembangan maupun upaya kesehatan penunjang. Perencanaan Tingkat Puskesmas UPT Puskesmas Tarogong ini disusun untuk kebutuhan satu tahun agar Puskesmas mampu melaksanakannya secara efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

B. TUJUAN DAN MANFAAT
1.    Tujuan Umum :
Menyusun rencana kegiatan puskesmas secara sistematik berdasarkan permasalahan yang ada
2.    Tujuan Khusus
a.    Diketahuinya analisa masalah dan prioritas penyebab masalah yang ada
b.    Tersusunnya Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas untuk tahun berikutnya dalam upaya mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat.
c.    Tersusunnya Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) setelah diterimanya alokasi sumber daya untuk kegiatan tahun berjalan.

C. RUANG LINGKUP
Perencanaan Tingkat Puskesmas mencakup semua kegiatan yang termasuk dalam Upaya Kesehatan Esensial, Upaya Kesehatan Pengembangan dan Upaya Kesehatan Penunjang. Perencanaan ini disusun oleh Puskesmas sebagai Rencana Tahunan Puskesmas.
Perencanaan Tingkat Puskesmas disusun melalui 4 tahap yaitu :
1.      Tahap Persiapan
2.      Tahap Analisa Situasi
3.      Perumusan Masalah
4.      Tahap penyusunan Rencana Usulan Kegiatan
5.      Tahap penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan




D. VISI MISI DAN TATA NILAI UPT PUSKESMAS TAROGONG
1.    Visi UPT Puskesmas Tarogong
“Terwujudnya UPT Puskesmas Tarogong sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu Guna Mendukung Pembangunan Kesehatan Masyarakat Yang Bermartabat’’
2.    Misi UPT Puskesmas Tarogong
a.       Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas;
b.      Menggerakan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat;
c.       Mengembangkan manajemen pelayanan kesehatan yang inovatif dan tepat guna;
d.      Meningkatkan kerjasama lintas sektoral dan lintas program;
e.       Meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
f.       Menjadikan puskesmas sebagai tempat pengembangan pendidikan kesehatan.

3.    Motto UPT Puskesmas Tarogong
5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Sabar)
4.    Tata Nilai UPT Puskesmas Tarogong
S I A P”
Sehat
Inovatif
Amanah
Profesional

5.    Tujuan
a.    Melayani kepentingan masyarakat dalam bidang kesehatan secara efektif dan efisien;
b.    Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata menuju pada kepuasan pelanggan;
c.    Menyediakan pelayanan kesehatan yang prima;
d.   Menjalin kemitraan dengan instansi terkait;
e.    Menyediakan sarana dan prasarana kesehatan; dan

f.     Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.  



BAB II
MEKANISME PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS


Langkah pertama dalam mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas adalah dengan menyusun Rencana Usulan Kegiatan yang meliputi Usulan Kegiatan Wajib dan Usulan Kegiatan Pengembangan.
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas harus memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku baik secara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Puskesmas perlu mempertimbangkan masukan dari masyarakat melalui Konsil Kesehatan Kecamatan/ Badan Penyantun Puskesmas. Rencana Usulan Kegiatan harus dilengkapi pula dengan usulan pembiayaan untuk kebutuhan rutin, sarana, prasarana dan operasional Puskesmas. RUK yang disusun merupakan RUK tahun mendatang (H+1). Penyusunan RUK tersebut disusun pada bulan Januari tahun berjalan (H) berdasarkan hasil kajian pencapaian kegiatan tahun sebelumnya (H-1), dan diharapkan proses penyusunan RUK telah selesai dilaksanakan di Puskesmas pada akhir bulan Januari tahun berjalan (H).
Rencana Usulan Kegiatan yang telah disusun dibahas di dinas kesehatan kabuptan/kota, diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui dinas kesehatan kabupaten/kota.
Selanjutnya RUK Puskesmas yang terangkum dalam usulan dinas kesehatan kabupaten/kota akan diajukan ke DPRD untuk memperoleh persetujuan pembiayaan dan dukungan politis.
Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, selanjutnya diserahkan ke Puskesmas melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. Berdasarkan alokasi biaya yang telah disetujui tersebut, Puskesmas menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan. Sumber pembiayaan Puskesmas selain dari anggaran Daerah (DAU) adalah dari Pusat dan pinjaman/bantuan luar negeri yang dialokasikan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. RPK disusun dengan melakukan penyesuaian dan tetap mempertimbangkan masukan ari masyarakat. Penyesuaian ini dilakukan, olehkarena RPK yang disusun adalah persetujuan atas RUK tahun yang lalu (H-1), alokasi yang diterima tidak selalu sesuai dengan yang diusulkan, adanya perubahan sasaran kegiatan, tambahan anggaran (selain DAU) dan lain-lainnya. Penyusunan RPK dilaksanakan pada bulan Januari tahun berjalan, dalam forum Lokakarya Mini yang pertama.
Untuk memudahkan pemahaman terhadap mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas, dapat dilihat pada alur berikut ini:
Alur Perencanaan Puskesmas


BAB III
TAHAPAN PENYUSUNAN PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
UPT PUSKESMAS TAROGONG


A.  TAHAP PERSIAPAN
Tahap ini mempersiapkan staf Puskesmas yang terlibat dalam proses penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas agar memperoleh kesamaan pandangan dan pengetahuan untuk melaksanakan tahap perencanaan. Tahap ini dilakukan dengan cara:
1.  Kepala Puskesmas membentuk Tim Manajemen Puskesmas yang anggotanya terdiri dari Tim Pembina Wilayah, Tim Pembina Keluarga, Tim Akreditasi Puskesmas, dan Tim Sistem Informasi Puskesmas.
2.  Kepala     Puskesmas     menjelaskan     tentang     Pedoman Manajemen Puskesmas kepada tim agar dapat memahami pedoman tersebut demi keberhasilan penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas.
3.  Tim mempelajari:
a.    Rencana Lima Tahunan Puskesmas
b.    Penjabaran   tahunan   rencana   capaian   target   Standar Pelayanan Minimal tingkat kabupaten/kota
c.    Target   yang   disepakati   bersama   dinas   kesehatan kabupaten/kota, yang menjadi tanggung jawab Puskesmas.
d.    Pedoman  Umum  Program  Indonesia  Sehat  dengan Pendekatan Keluarga.
e.    Penguatan Manajemen Puskesmas Melalui Pendekatan Keluarga.


f.     NSPK lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui oleh tim di dalam penyusunan perencanaan Puskesmas.

A.   TAHAP ANALISIS SITUASI
Tahapan ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi Puskesmas melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan. Tim yang telah disusun oleh Kepala Puskesmas melakukan pengumpulan data. Ada 2 (dua) kelompok data yang perlu dukumpulkan yaitu data umum dan data khusus.
1.    Data umum :
a.    Peta Wilayah Kerja serta Fasilitas Pelayanan, Data Wilayah mencakup luas wilayah, jumlah desa/dusun/RT/RW, jarak desa dengan Puskesmas, waktu tempuh ke Puskesmas. Data ini dapat diperoleh di kantor Kelurahan/Desa atau Kantor Kecamatan.
b.    Data Sumber Daya.
Data sumber daya Puskesmas (termasuk Puskesmas Pembantu dan Bidan di desa) mencakup :
1)    Ketenagaan
2)    Obat dan bahan habis pakai.
3)    Peralatan.
4)    Sumber pembiayaan yang berasal dari Pemerintah (Pusat dan Daerah), Masyarakat dan sumber lainnya.
5)    Sarana dan prasarana, antara lain gedung, rumah dinas, komputer, mesin tik, meubelair, kendaraan.

c.    Data Peran Serta Masyarakat
Data ini mencakup jumlah posyandu, kader, dukun bayi dan tokok masyarakat.
d.    Data Penduduk dan Sasaran Program
Data penduduk dan sasaran program mencakup : jumlah penduduk seluruhnya berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur (sesuai sasaran program), sosio ekonomi pekerjaan, pendidikan, keluarga miskin (persentasi disetiap desa/kelurahan). Data ini dapat diperoleh di Kantor Kelurahan/Desa, Kantor Kecamatan, dan data estimasi sasaran di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
e.    Data sekolah
Data sekolah dapat diperoleh dari Dinas Pendidikan setempat, mencakup jenis sekolah yang ada, jumlah siswa, klasifikasi sekolah UKS, jumlah dokter kecil, jumlah guru UKS, dll.
f.     Data Kesehatan Lingkungan wilayah kerja Puskesmas
Data kesehatan lingkungan mencakup rumah sehat, tempat pembuatan makanan/minuman, tempat-tempat umum, tempat pembuangan sampah, sarana air bersih, jamban keluarga dan sistem pembuangan air limbah.
2.   Data Khusus (hasil penilaian kinerja Puskesmas)
a.  Status kesehatan terdiri dari :
·         Data Kematian
·         Kunjungan Kesakitan
·         Pola penyakit yaitu 10 penyakit terbesar yang ditemukan.
b.  Kejadian luar biasa, dapat dilihat pada laporan W1 (simpus).
c.   Cakupan program pelayanan kesehatan 1(satu) tahun terakhir di tiap desa/kelurahan, dapat dilihat dari laporan penilaian kinerja puskesmas.
d.  Analisis   Masalah   Dari   Sisi   Pandang   Masyarakat
-       Hasil survey (bila ada), dapat dilakukan sendiri oleh puskesmas atau pihak lain.
-       Hasil Survei Mawas Diri (SMD)
-       Hasil Pendataan PIS-PK
-       Hasil Survei IKM

C.        TAHAP PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN (RUK)
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK), dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Menyusun Rencana Usulan Kegiatan bertujuan untuk mempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya dan memperbaiki program yang masih bermasalah.
2.     Menyusun rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah tersebut dan kemampuan Puskesmas.
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan ini terdiri dari 2 (dua) langkah, yaitu Analisis Masalah dan Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan.
1.     Perumusan Masalah
Analisis Masalah dapat dilakukan melalui kesepakatan kelompok Tim Penyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas dan Forum Kesehatan melalui tahapan :
a.    Identifikasi masalah,
Masalah adalah kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Identifikasi masalah dilaksanakan dengan membuat daftar masalah yang diperoleh dikelompokkan menurut jenis program, cakupan, mutu, ketersediaan sumber daya.
Contoh Tabel Identifikasi Masalah
NO
UPAYA
TARGET
PENCAPAIAN
MASALAH
1




2




3




Dst





b.   Menetapkan Urutan Prioritas Masalah
Mengingat adanya keterbatasan kemampuan mengatasi masalah secara sekaligus, ketidaktersediaan teknologi atau adanya keterkaitan satu masalah dengan masalah lainya, maka perlu dipilih masalah prioritas dengan jalan kesepakatan Tim. Bila tidak dicapai kesepakatan dapat ditempuh dengan menggunakan kriteria lain.
Dalam penetapan urutan prioritas masalah dapat mempergunakan berbagai macam metode seperti metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) dan sebagainya.
Metode USG:
Urgency, Seriousness, Growth (USG) adalah salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan. Caranya dengan menentukan tingkat urgensi, keseriusan, dan perkembangan isu dengan menentukan skala nilai 1 – 5 atau 1 – 10. Isu yang memiliki total skor tertinggi merupakan isu prioritas. Untuk lebih jelasnya, dapat diuraikan sebagai berikut:
(1) Urgency:
Seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas dikaitkan dengan waktu yang tersedia dan seberapa keras tekanan waktu tersebut untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu tadi. Urgency dilihat dari tersedianya waktu, mendesak atau tidak masalah tersebut diselesaikan.
(2) Seriousness:
Seberapa serius isu tersebut perlu dibahas dikaitkan dengan akibat yang timbul dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut atau akibat yang menimbulkan masalah-masalah lain kalau masalah penyebab isu tidak dipecahkan. Perlu dimengerti bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat menimbulkan masalah lain adalah lebih serius bila dibandingkan dengan suatu masalah lain yang berdiri sendiri. Seriousness dilihat dari dampak masalah tersebut terhadap produktifitas kerja, pengaruh terhadap keberhasilan, dan membahayakan sistem atau tidak.
(3) Growth:
Seberapa kemungkinannya isu tersebut menjadi berkembang dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan makin memburuk kalau dibiarkan.
Data atau informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan metode USG, yakni sebagai berikut:
(1) Hasil analisa situasi
(2) Informasi tentang sumber daya yang dimiliki
(3) Dokumen tentang perundang-undangan, peraturan, serta kebijakan pemerintah yang berlaku.
Contoh kriteria matriks.
NO
MASALAH
U
S
G
JUMLAH
RANGKING
1






dst







Keterangan: berdasarkan skala likert 1-5 (5=sangat besar, 4=besar, 3=sedang, 2=kecil, 1=sangat kecil). Atas dasar contoh tersebut maka isu yang merupakan prioritas adalah Isu C.
c.    Mencari akar penyebab masalah
Mencari akar masalah dapat dilakukan dengan menggunakan metode :
a.    Diagram sebab akibat dari Ishikawa, atau yang disebut diagram tulang ikan Fish Bone
b.    Pohon masalah (problem trees).
d.   Menetapkan cara memecahkan masalah
Menetapkan cara pemecahan masalah dapat dilakukan dengan kesepakatan di antara anggota tim. Bila tidak terjadi kesepakatan dapat digunakan tabel cara pemecahan masalah. Langkah-langkah pemecahan masalah sebagai berikut:
1)    Brainstorming (curah pendapat).
Dilaksanakan untuk membangkitkan ide/gagasan/pendapat tentang suatu topik atau masalah tertentu dari setiap anggota tim dalam periode waktu yang singkat dan bebas dari kritik. Manfaat dari brainstorming adalah untuk:
·    Mendapatkan ide/pendapat/gagasan sebanyak-banyaknya
·    Pengembangan kreatifitasi berpikir dari anggota tim
·    Memacu keterlibatan seluruh peserta (anggota tim).
Tipe brainstorming:
·    Terstruktur, tiap anggota tim menyampaikan ide/gagasan bergiliran.
·    Tidak terstruktur, tiap peserta yang mempunyai ide/gagasan dapat langsung menyampaikannya.
Langkah-langkah:
·    Tetapkan suatu topik/masalah sejelas mungkin.
·    Beri waktu beberapa saat kepada anggota untuk memahami dan memikirkannya.
·    Tetapkan waktu yang akan digunakan untuk curah pendapat, misalnya 30-45 menit.
·    Anggota tim menyampaikan ide.
·    Apabila terdapat beberapa anggota yang mendominasi, gunakan curah pendapat terstruktur sehingga seluruh anggota mempunyai kesempatan yang sama. Bila yang dipilih secara terstruktur, anggota yang tidak menyampaikan pendapat pada gilirannya harus mengucapkan “Pass” dan kesempatan diberikan pada anggota berikutnya.
·    Beri dorongan/rangsangan agar anggota berani memberikan/mengajukan pendapat.
·    Selama brainstorming berjalan, tidak dibenarkan menanggapi pendapat anggota yang sedang berbicara. Bila ini terjadi, pimpinan sidang harus segera menegur.
·    Tuliskan setiap ide/gagasan tersebut pada flipchart sehingga dapat dilihat oleh seluruh anggota.
·    Teruskan brainstorming sampai waktu yang telah ditetapkan habis.
·    Lakukan klarifikasi, hilangkan sesuatu yang menyimpang dari topik atau duplikasi yang terjadi.
·    Buat list pendek yang berhubungan dengan topik yang dibahas.
2)     Kesepakatan di antara anggota tim, berdasarkan hasil dari curah pendapat (brainstorming). Hasil kesepakatan dipergunakan sebagai bahan penyusunan Rencana Lima Tahunan.
3)     Bila tidak terjadi kesepakatan, digunakan metode Tabel cara pemecahan masalah sebagai berikut:
Contoh tabel Cara Pemecahan Masalah
NO
Prioritas
Masalah
Penyebab
Masalah
Alternatif
Pemecahan
Masalah
Pemecahan
Masalah terpilih
Keterangan

1





2





3





Dst






2.    Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan meliputi upaya kesehatan esensial, upaya kesehatan pengembangan dan upaya kesehatan penunjang, yang meliputi :
a)    Kegiatan tahun yang akan datang (meliputi kegiatan rutin, sarana/prasarana, operasional dan program hasil analisis masalah).
b)    Kebutuhan sumber daya berdasarkan keterediaan sumber daya yang ada pada tahun sekarang.
c)    Rekapitulasi Rencana Usulan Kegiatan dan sumber daya yang dibutuhkan ke dalam format RUK Puskesmas.
Rencana Usulan Kegiatan disusun dalam bentuk matriks dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baik kesepakatan global, nasional, maupun daerah sesuai dengan masalah yang ada sebagai hasil dari kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas.

3.     Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
Tahap penyusunan RPK dilaksanakan melalui pendekatan keterpaduan lintas program dan lintas sektor dalam lingkup siklus kehidupan. Keterpaduan penting untuk dilaksanakan mengingat adanya keterbatasan sumber daya di Puskesmas. Dengan keterpaduan tidak akan terjadi missed opportunity, kegiatan Puskesmas dapat terselenggara secara efisien, efektif, bermutu, dan target prioritas yang ditetapkan pada perencanaan lima tahunan dapat tercapai.
Penyusunan RPK terintegrasi kedalam sistem perencanaan didaerah, dengan tahapan:
a.  Mempelajari alokasi kegiatan dan biaya yang sudah disetujui.
b.  Membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yang diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK.
c.   Menyusun rancangan awal, rincian dan volume kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber daya pendukung menurut bulan dan lokasi pelaksanaan.
e.  Mengadakan Lokakarya Mini Bulanan Pertama untuk membahas kesepakatan RPK.
f.    Membuat RPK tahunan yang telah disusun dalam bentuk matriks. Rencana Pelaksanaan Kegiatan tahunan dibuat sesuai format.

g.  RPK dirinci menjadi RPK bulanan bersama dengan target pencapaiannya, dan direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya. Rencana Pelaksanaan Kegiatan bulanan dibuat sesuai contoh format 6 terlampir.
h.  RPK dimungkinkan untuk dirubah/disesuaikan dengan kebutuhan saat itu apabila dalam hasil analisis pengawasan dan pengendalian kegiatan bulanan dijumpai kondisi tertentu (bencana alam, konflik, Kejadian Luar Biasa, perubahan kebijakan mendesak, dll) yang harus dituangkan kedalam RPK. Perubahan RPK dilakukan dengan pendampingan dinas kesehatan kab/kota, dan tidak mengubah pagu anggaran yang ada.
i.    Untuk semua kegiatan yang akan dilaksanakan, agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, perlu didukung dokumen yang relevan. Dengan tuntunan dokumen yang dibuat, dipastikan bahwa kegiatan yang dimaksud dapat diselesaikan, sehingga sasaran dan tujuan akan tercapai. Dokumen tersebut antara lain berupa:
1)    Peraturan/Keputusan Kepala Puskesmas;
2)    Kerangka Acuan Kegiatan;
3)    Standar Operasional Prosedur; dan
4)    Dokumen lain yang dibutuhkan.

4.     Tahap Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA)
Khusus untuk anggaran yang bersumber dari BLUD dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan baik yang bersifat prefentif, kuratif, promotif dan rehabilitatif. Kegiatan yang tidak tercukupi oleh anggaran BOK
Perencanaan dan penganggaran BLUD di UPT Puskesmas Tarogong dengan menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang mengacu kepada Renstra Puskesmas, RBA UPT Puskesmas Tarogong disusun berdasarkan kepada :
a.    Anggaran berbasis kinerja, yaitu analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian out put dengan penggunaan anggaran secara efisien
b.    Standar satuan harga, merupakan harga satuan setiap unit barang / jasa yang berlaku dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Standar Satuan Harga Belanja Pegawai/Jasa Untuk Belanja Daerah Kabupaten Garut tahun berjalan.
c.    Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, sumber pendapatan BLUD lainnya. Belanja dirinci menjadi belanja modal dan belanja operasional.
Tahap penyusunan RBA di UPT Puskesmas Tarogong meliputi :
a.      Membuat Ringkasan pendapatan dan belanja.
b.      Membuat Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan yang merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.
c.      Membuat perkiraan harga merupakan estimasi harga jual produk barang/jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dalam tarif layanan (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh).
d.      Menyusun besaran persentase ambang batas, yaitu beseran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentkan dengen mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.

e.      Perkiraan maju / forwrd estimate, yaitu [erhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. 

 









0 komentar:

Posting Komentar