Pada kegiatan sosialisasi yang dijelaskan bahwa penyesuaian surat kontrol inspeksi dilakukan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada peserta, meningkatkan pemahaman seluruh fasilitas kesehatan melalui sosialisasi alur yang baru, memastikan penerbitan surat kontrol sesuai ketentuan dan dicatat pada sistem VClaim, serta mendorong pengembangan sistem informasi agar proses penerbitan surat kontrol semakin efektif dan terintegrasi.
BPJS Kesehatan juga menjelaskan definisi surat kontrol sebagai dokumen yang diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) setelah pemeriksaan pasien sebagai dasar pelaksanaan kunjungan kontrol sesuai jadwal dan kebutuhan medis.
Dalam sosialisasi materi disampaikan dua jenis surat kontrol, yaitu:
- Surat Kontrol Rawat Jalan , digunakan apabila peserta masih memerlukan pelayanan lanjutan setelah mendapatkan pelayanan spesialistik. Surat kontrol berlaku untuk satu kali kunjungan kontrol dan tetap memperhatikan masa berlaku surat referensi dari FKTP.
- Surat Kontrol Pasca Rawat Inap , diberikan kepada pasien yang masih membutuhkan pelayanan rawat jalan setelah pulang dari perawatan. Surat ini berlaku untuk satu kali kunjungan kontrol dan dapat diterbitkan kembali apabila masih diperlukan sesuai indikasi medis.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa surat pemeriksaan bukan sekedar dokumen administrasi, melainkan sarana untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan lanjutan sesuai kebutuhan medis sehingga kesinambungan pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Selain itu, dijelaskan pula tujuan dari penyesuaian kebijakan ini, yaitu:
- Meningkatkan pelayanan kesehatan yang saling menguntungkan.
- Memperkuat alur penerbitan surat kontrol.
- Memperluas ketentuan terhadap yang berlaku.
- Meningkatkan pengalaman peserta (pengalaman pasien).
- Meningkatkan kualitas pelayanan data.
Penyesuaian yang akan diterapkan meliputi penerbitan surat kontrol pada hari pelayanan, pengaturan jadwal kontrol melalui sistem elektronik, penerbitan surat kontrol pasca rawat inap, serta mekanisme persetujuan (approval) pada masa transisi.
Dalam alur publikasi yang baru, peserta terlebih dahulu mendapatkan layanan di rumah sakit. Selanjutnya dokter menentukan rencana kontrol dan membuat surat kontrol secara elektronik. Surat kontrol kemudian diterbitkan pada hari yang sama sehingga peserta dapat menerima surat kontrol sebelum pulang dan melakukan kunjungan kontrol sesuai jadwal yang telah ditentukan.
BPJS Kesehatan juga menyampaikan jadwal implementasi penyesuaian, yang diawali dengan kegiatan sosialisasi pada Juli–Agustus 2026. Selanjutnya surat kontrol implementasi penyesuaian akan mulai dilaksanakan 1 September 2026, disertai masa transisi hingga 30 November 2026, dan pelaksanaan pemantauan berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas di UPT Puskesmas Tarogong memahami mekanisme terbaru penerbitan surat kontrol sehingga dapat memberikan informasi dan edukasi yang tepat kepada peserta JKN. Dengan demikian, proses rujukan dan pelayanan lanjutan dapat berjalan lebih tertib, efektif, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.








_001.jpg)
_002.jpg)
_003.jpg)
_004.jpg)
_005.jpg)
_006.jpg)
_007.jpg)



















