Jumat, 5 Agustus 2022 Tim penilai Pelayanan Publik (Yanlik) hadir untuk menilai pelayanan publik di Puskesmas Tarogong. Apa maksud penilaian ini?
Maksud penilaian ini adalah untuk menilai sejauh mana kualitas pelayanan publik yang telah dilakukan oleh puskesmas tarogong terhadap pengguna layanan (masyarakat).
Ada enam indikator dengan masing-masing memiliki bobot dalam penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik sesuai Permen No. 17/2017 yakni Kebijakan Pelayanan (30 persen), Profesionalisme SDM (18 persen), Sarana Prasarana Pelayanan (15 persen), Sistem Informasi Pelayanan (15 persen), Konsultasi dan Pengaduan (15 persen), serta Inovasi Pelayanan (7 persen). Jika setiap unit penyelenggara pelayanan publik ingin memiliki Kinerja Pelayanan Prima maka enam indikator ini bisa menjadi jalan menuju predikat tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar