Selasa, 31 Juli 2018

PKPR (Pelayanan Kesehatan Ramah Remaja) di UPT puskesmas Tarogong

Apa itu PKPR ?
PKPR singkatan dari Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja. PKPR adalah program pemerintah yang diampu Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota, dikoordinas Dinkes tingkat Provinsi, untuk melayani kesehatan remaja. Program ini secara resmi telah berjala sejak tahun 2003. Di tingkat lapangan, PKPR dijalankan oleh Puskesmas.

Apa landasan Hukum Bagi Program PKPR?
  1. UUD 1954, khususnya di pasal 28 B Ayat 2 dan 28 H Ayat 1
    • Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan & diskriminasi.
    • Pasal 28 H ayat 1:Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal & mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
  1. UU Kesehatan No 36 tahun 2009, khususnya di pasal 136 dan 137
    • Pasal 136 :Upaya pemeliharaan kesehatan remaja untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif baik sosial maupun ekonomitermasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat
    • Pasal 137 :Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.
  2. UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002
  3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor:1457/MENKES/ SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan MinimalBidang Kesehatan di Kabupaten / Kota
  4. SKB 4 Menteri NO1/U/SKB/2003, NO.1067/MENKES/SKB/VII/2003, NO MA/230 A/2003, NO.26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS

Apa Saja Program yang dijalankan oleh PKPR ?
Program PKPR yang dijalankan oleh Puskesmas PKPR adalah :
  1. Pelayanan konseling kepada semua remaja yang memerlukan konseling yang kontak dengan petugas kesehatan
  2. Membina minimal 1 sekolah (sekolah umum; sekolah berbasis agama) dan Melakukan KIE 2 kali setahun
  3. Melatih KKR/konselor sebaya 10% jumlah murid di sekolah binaan
Di tiap Kabupaten/Kota ditergatkan mempunyai minimal 4 Puskesmas PKPR

Apa saja jenis kegiatan dalam PKPR ?
Selain memberikan layanan pencegahan (preventive), Pengobatan (kuratif), Promosi dan Rehabilitasi, Puskesmas PKPR juga menjalankan kegiatan sebagai berikut :
  1. Pemberian informasi dan edukasi
  2. Pelayanan klinis medis (termasuk pemeriksaan penunjang & rujukan)
  3. Konseling
  4. Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS)
  5. Pelatihan Konselor Sebaya

Layanan Kesehatan Apa Saja yang tersedia ?
Secara umum, semua keluhan yang dapat ditangani oleh Puskesmas di tingkat pelayanan dasar dapat dilayani di Puskesmas PKRP. Termasuk di dalamnya adalah Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual. Sebagai contoh, beberapa layanan yang dilayani PKPR adalah :
  1. Pemeriksaan Kehamilan bagi remaja
  2. Konseling semua masalah Kesehatan Reproduksi dan Seksual
  3. Konsultasi mengenai masalah kejiwaan
  4. HIV&AIDS
  5. Infeksi Menular Seksual (IMS)
  6. Anemia

Bagaimana Remaja Mengakses Puskesmas PKPR ?
Cara mengaksesnya adalah dengan datang ke Puskesmas. Proses dimulai dari pendaftaran, mengantri, dan mendapatkan layanan. Perlu diingat, belum semua Puskesmas PKPR memberikan pelayanan kepada remaja secara terpisah. Sebagian besar layanan remaja masih digabungkan dengan pelayanan umum.
Selain itu, Jam layanan Puskesmas adalah bertepatan dengan Jam sekolah. Bagi remaja yang masih bersekolah, waktu untuk mengakses bisa menjadi kendala. Beberapa Puskesmas sudah membuka layanan konseling lewat Alat Komunikasi, dan dapat membuat “janjian” untuk mendapatkan layanan. Maka, ada baiknya telpon dulu pihak Puskesmas apakah memiliki layanan ini atau tidak, jika kamu tidak ingin kecewa.

Pentingnya VCT Sebagai Langkah Penanganan HIV Dapat Dilakukan di UPT Puskesmas Tarogong


VCT adalah voluntary counselling and testing atau bisa diartikan sebagai konseling dan tes HIV sukarela (KTS). Layanan ini bertujuan untuk membantu pencegahan, perawatan, serta pengobatan bagi penderita HIV/AIDS. VCT bisa dilakukan di puskesmas atau rumah sakit maupun klinik penyedia layanan VCT.





Tahapan dan Proses dalam VCT

Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah meluncurkan panduan VCT yang berguna dalam mendeteksi dan menangani HIV secara global. Pedoman tersebut kemudian diterapkan di berbagai negara, khususnya negara berkembang.
Pada prinsipnya VCT bersifat rahasia dan dilakukan secara sukarela. Artinya hanya dilakukan atas inisiatif dan persetujuan seseorang yang datang pada penyedia layanan VCT untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan pun terjaga kerahasiaannya.
Setelah menandatangani persetujuan tertulis, maka VCT dapat segera dilakukan. Adapun proses utama dalam penanganan HIV/AIDS melalui VCT adalah sebagai berikut:
  • Tahap Konseling Pra TesTahap ini dilakukan pemberian informasi tentang HIV dan AIDS. Kemudian konselor memulai diskusi dan klien diharapkan jujur menceritakan kegiatan sebelumnya yang dicurigai dapat berisiko terpapar virus HIV, seperti pekerjaan atau aktivitas sehari-hari, riwayat aktivitas seksual, penggunaan narkoba suntik, pernah menerima transfusi darah atau transplantasi organ, memiliki tato dan riwayat penyakit terdahulu.
  • Tes HIVSetelah klien mendapatkan informasi yang jelas melalui konseling pra tes, maka konselor akan menjelaskan mengenai pemeriksaan yang bisa dilakukan, dan meminta persetujuan klien untuk dilakukan tes HIV. Setelah mendapat persetujuan tertulis, maka tes dapat dilakukan. Bila hasil tes sudah tersedia, hasil tes akan diberikan secara langsung (tatap muka) oleh konselor.
  • Tahapan Konseling Pasca TesSetelah menerima hasil tes, maka klien akan menjalani tahapan post konseling. Apabila hasil tes negatif, konselor tetap akan memberi pemahaman mengenai pentingnya menekan risiko HIV/AIDS. Misalnya, melakukan hubungan seksual dengan lebih aman dan menggunakan kondom. Namun, apabila hasil tes positif, maka konselor akan memberikan dukungan emosional agar penderita tidak patah semangat. Konselor juga akan memberikan informasi tentang langkah berikutnya yang dapat diambil, seperti penanganan dan pengobatan yang perlu dijalani. Termasuk pula cara mempertahankan pola hidup sehat, serta bagaimana agar tidak menularkan ke orang lain.
Pada tahapan-tahapan berikutnya, peran konselor adalah untuk lebih mendukung dan membangun mental penderita agar tetap semangat hidup, dan juga membantu perawatan medis yang umum dilakukan. Selain itu, konselor juga akan memberi saran agar klien mendorong pasangan seksual untuk turut diperiksa.


Manfaat Melakukan VCT

Infeksi HIV/AIDS harus diwaspadai, karena infeksi HIV tidak memiliki gejala awal yang jelas, sehingga tanpa pengetahuan yang cukup penyebaran HIV akan semakin sulit dihindari. Oleh karena itu, VCT perlu dilakukan sebagai langkah awal untuk segera mendapat informasi mengenai HIV, juga agar penderita HIV bisa dilakukan deteksi sedini mungkin dan mendapat pertolongan kesehatan yang dibutuhkan. Hal ini sangat membantu sebagai langkah pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS.
Kendati belum terdapat pengobatan yang dapat mengentaskan HIV/AIDS secara tuntas, namun sebaiknya tidak berkecil hati karena sudah tersedia pengobatan antiretroviral (ARV) yang digunakan untuk menekan perkembangan virus HIV dalam tubuh penderita, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup dan daya tahan tubuh penderita infeksi HIV agar dapat beraktivitas seperti biasa.
Mayoritas orang yang mengalami HIV/AIDS adalah anak-anak muda. Dengan berbagai penyebab utama, seperti perilaku seksual berisiko yakni sering berganti pasangan seksual dan tidak menggunakan kondom sebagai pengaman, melakukan tindik/tato, atau menggunakan narkoba melalui jarum suntik.

Bagi semua kalangan, terutama mulai sejak masa remaja, perlu diadakan pendidikan dan pemahaman HIV/AIDS agar terhindar dari aktivitas yang memicu penyakit tersebut. Tidak perlu takut untuk menjalani VCT, langkah ini justru dapat membantu meningkatkan pengetahuan mengenai pencegahan dan penanganan HIV/AIDS. Juga dapat membantu untuk semakin mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA).

Kamis, 05 Juli 2018

Peningkatan Pembuatan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna Menjelang Tahun Ajaran Baru di UPT Puskesmas Tarogong

Pada tanggal 05 Juli 2018 terjadi peningkatan yang signifikan sejak pagi hari untuk pembuatan surat keterangan sehat dan surat keterangan tidak buta warna. Para petugas puskesmas menyiapkan satu meja khusus untuk menanganinya agar tidak terjadi penumpukan atau antrian yang panjang.