f. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB II
MEKANISME PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
Langkah pertama dalam
mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas adalah dengan menyusun Rencana Usulan
Kegiatan yang meliputi Usulan Kegiatan Wajib dan Usulan Kegiatan Pengembangan.
Penyusunan Rencana
Usulan Kegiatan Puskesmas harus memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku
baik secara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian data dan
informasi yang tersedia di Puskesmas. Puskesmas perlu mempertimbangkan masukan
dari masyarakat melalui Konsil Kesehatan Kecamatan/ Badan Penyantun Puskesmas.
Rencana Usulan Kegiatan harus dilengkapi pula dengan usulan pembiayaan untuk
kebutuhan rutin, sarana, prasarana dan operasional Puskesmas. RUK yang disusun
merupakan RUK tahun mendatang (H+1). Penyusunan RUK tersebut disusun pada bulan
Januari tahun berjalan (H) berdasarkan hasil kajian pencapaian kegiatan tahun
sebelumnya (H-1), dan diharapkan proses penyusunan RUK telah selesai
dilaksanakan di Puskesmas pada akhir bulan Januari tahun berjalan (H).
Rencana Usulan
Kegiatan yang telah disusun dibahas di dinas kesehatan kabuptan/kota, diajukan
ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui dinas kesehatan kabupaten/kota.
Selanjutnya RUK
Puskesmas yang terangkum dalam usulan dinas kesehatan kabupaten/kota akan diajukan
ke DPRD untuk memperoleh persetujuan pembiayaan dan dukungan politis.
Setelah mendapat
persetujuan dari DPRD, selanjutnya diserahkan ke Puskesmas melalui dinas
kesehatan kabupaten/kota. Berdasarkan alokasi biaya yang telah disetujui
tersebut, Puskesmas menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan. Sumber pembiayaan
Puskesmas selain dari anggaran Daerah (DAU) adalah dari Pusat dan
pinjaman/bantuan luar negeri yang dialokasikan melalui dinas kesehatan
kabupaten/kota. RPK disusun dengan melakukan penyesuaian dan tetap
mempertimbangkan masukan ari masyarakat. Penyesuaian ini dilakukan, olehkarena
RPK yang disusun adalah persetujuan atas RUK tahun yang lalu (H-1), alokasi
yang diterima tidak selalu sesuai dengan yang diusulkan, adanya perubahan
sasaran kegiatan, tambahan anggaran (selain DAU) dan lain-lainnya. Penyusunan
RPK dilaksanakan pada bulan Januari tahun berjalan, dalam forum Lokakarya Mini
yang pertama.
Untuk memudahkan
pemahaman terhadap mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas, dapat dilihat pada
alur berikut ini:
Alur Perencanaan Puskesmas
BAB III
TAHAPAN PENYUSUNAN PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
UPT PUSKESMAS TAROGONG
A.
TAHAP PERSIAPAN
Tahap ini
mempersiapkan staf Puskesmas yang terlibat dalam proses penyusunan Rencana Lima
Tahunan Puskesmas agar memperoleh kesamaan pandangan dan pengetahuan untuk
melaksanakan tahap perencanaan. Tahap ini dilakukan dengan cara:
1. Kepala Puskesmas membentuk Tim Manajemen Puskesmas yang
anggotanya terdiri dari Tim Pembina Wilayah, Tim Pembina Keluarga, Tim
Akreditasi Puskesmas, dan Tim Sistem Informasi Puskesmas.
2. Kepala
Puskesmas menjelaskan tentang
Pedoman Manajemen Puskesmas kepada tim agar dapat memahami pedoman
tersebut demi keberhasilan penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas.
3. Tim mempelajari:
a. Rencana Lima Tahunan Puskesmas
b. Penjabaran
tahunan rencana capaian
target Standar Pelayanan Minimal
tingkat kabupaten/kota
c. Target yang disepakati
bersama dinas kesehatan kabupaten/kota, yang menjadi
tanggung jawab Puskesmas.
d. Pedoman Umum Program
Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
e. Penguatan Manajemen Puskesmas Melalui Pendekatan
Keluarga.
f. NSPK lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui oleh tim
di dalam penyusunan perencanaan Puskesmas.
A.
TAHAP ANALISIS SITUASI
Tahapan
ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan
yang dihadapi Puskesmas melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan.
Tim yang telah disusun oleh Kepala Puskesmas melakukan pengumpulan data. Ada 2
(dua) kelompok data yang perlu dukumpulkan yaitu data umum dan data khusus.
1. Data umum :
a. Peta Wilayah Kerja serta Fasilitas Pelayanan, Data
Wilayah mencakup luas wilayah, jumlah desa/dusun/RT/RW, jarak desa dengan
Puskesmas, waktu tempuh ke Puskesmas. Data ini dapat diperoleh di kantor
Kelurahan/Desa atau Kantor Kecamatan.
b. Data Sumber Daya.
Data sumber daya Puskesmas (termasuk Puskesmas Pembantu
dan Bidan di desa) mencakup :
2) Obat dan bahan habis pakai.
3) Peralatan.
4) Sumber pembiayaan yang berasal dari Pemerintah (Pusat dan
Daerah), Masyarakat dan sumber lainnya.
5) Sarana dan prasarana, antara lain gedung, rumah dinas,
komputer, mesin tik, meubelair, kendaraan.
c. Data Peran Serta Masyarakat
Data ini mencakup jumlah posyandu, kader, dukun bayi dan
tokok masyarakat.
d. Data Penduduk dan Sasaran Program
Data penduduk dan sasaran program mencakup : jumlah
penduduk seluruhnya berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur (sesuai sasaran
program), sosio ekonomi pekerjaan, pendidikan, keluarga miskin (persentasi
disetiap desa/kelurahan). Data ini dapat diperoleh di Kantor Kelurahan/Desa,
Kantor Kecamatan, dan data estimasi sasaran di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
e. Data sekolah
Data sekolah dapat diperoleh dari Dinas Pendidikan
setempat, mencakup jenis sekolah yang ada, jumlah siswa, klasifikasi sekolah
UKS, jumlah dokter kecil, jumlah guru UKS, dll.
f. Data Kesehatan Lingkungan wilayah kerja Puskesmas
Data kesehatan lingkungan mencakup rumah sehat, tempat
pembuatan makanan/minuman, tempat-tempat umum, tempat pembuangan sampah, sarana
air bersih, jamban keluarga dan sistem pembuangan air limbah.
2. Data Khusus (hasil penilaian kinerja Puskesmas)
a. Status kesehatan terdiri dari :
·
Data Kematian
·
Kunjungan Kesakitan
·
Pola penyakit yaitu
10 penyakit terbesar yang ditemukan.
b. Kejadian luar biasa, dapat dilihat pada laporan W1
(simpus).
c.
Cakupan program
pelayanan kesehatan 1(satu) tahun terakhir di tiap desa/kelurahan, dapat
dilihat dari laporan penilaian kinerja puskesmas.
d. Analisis
Masalah Dari Sisi
Pandang Masyarakat
- Hasil survey (bila ada), dapat dilakukan sendiri oleh puskesmas
atau pihak lain.
- Hasil Survei Mawas Diri (SMD)
- Hasil Pendataan PIS-PK
- Hasil Survei IKM
C.
TAHAP PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN (RUK)
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK), dilaksanakan
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan bertujuan untuk
mempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya dan
memperbaiki program yang masih bermasalah.
2. Menyusun rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan
kondisi kesehatan di wilayah tersebut dan kemampuan Puskesmas.
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan ini terdiri dari 2
(dua) langkah, yaitu Analisis Masalah dan Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan.
1.
Perumusan Masalah
Analisis Masalah dapat dilakukan melalui kesepakatan
kelompok Tim Penyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas dan Forum Kesehatan melalui
tahapan :
a.
Identifikasi masalah,
Masalah adalah kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
Identifikasi masalah dilaksanakan dengan membuat daftar masalah yang diperoleh
dikelompokkan menurut jenis program, cakupan, mutu, ketersediaan sumber daya.
Contoh Tabel Identifikasi Masalah
NO
|
UPAYA
|
TARGET
|
PENCAPAIAN
|
MASALAH
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
b.
Menetapkan Urutan Prioritas Masalah
Mengingat adanya keterbatasan kemampuan mengatasi masalah
secara sekaligus, ketidaktersediaan teknologi atau adanya keterkaitan satu
masalah dengan masalah lainya, maka perlu dipilih masalah
prioritas dengan jalan kesepakatan Tim. Bila tidak dicapai kesepakatan dapat
ditempuh dengan menggunakan kriteria lain.
Dalam penetapan urutan prioritas masalah dapat
mempergunakan berbagai macam metode seperti metode USG (Urgency, Seriousness,
Growth) dan sebagainya.
Metode USG:
Urgency, Seriousness, Growth (USG) adalah salah satu alat
untuk menyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan. Caranya dengan
menentukan tingkat urgensi, keseriusan, dan
perkembangan isu dengan menentukan skala nilai 1 – 5 atau 1 – 10. Isu yang
memiliki total skor tertinggi merupakan isu prioritas. Untuk lebih jelasnya,
dapat diuraikan sebagai berikut:
(1) Urgency:
Seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas dikaitkan
dengan waktu yang tersedia dan seberapa keras tekanan waktu tersebut untuk
memecahkan masalah yang menyebabkan isu tadi. Urgency dilihat dari tersedianya
waktu, mendesak atau tidak masalah tersebut diselesaikan.
(2) Seriousness:
Seberapa serius isu tersebut perlu dibahas dikaitkan
dengan akibat yang timbul dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan
isu tersebut atau akibat yang menimbulkan masalah-masalah lain kalau masalah
penyebab isu tidak dipecahkan. Perlu dimengerti bahwa dalam keadaan yang sama,
suatu masalah yang dapat menimbulkan masalah lain adalah lebih serius bila
dibandingkan dengan suatu masalah lain yang berdiri sendiri. Seriousness
dilihat dari dampak masalah tersebut terhadap produktifitas kerja, pengaruh
terhadap keberhasilan, dan membahayakan sistem atau tidak.
(3) Growth:
Seberapa kemungkinannya isu tersebut menjadi berkembang
dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan makin memburuk kalau dibiarkan.
Data atau informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
metode USG, yakni sebagai berikut:
(1) Hasil analisa situasi
(2) Informasi tentang sumber daya yang dimiliki
(3) Dokumen tentang perundang-undangan, peraturan, serta
kebijakan pemerintah yang berlaku.
Contoh kriteria matriks.
NO
|
MASALAH
|
U
|
S
|
G
|
JUMLAH
|
RANGKING
|
1
|
|
|
|
|
|
|
dst
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan: berdasarkan skala likert 1-5 (5=sangat besar,
4=besar, 3=sedang, 2=kecil, 1=sangat kecil). Atas dasar contoh tersebut maka
isu yang merupakan prioritas adalah Isu C.
c.
Mencari akar penyebab masalah
Mencari akar masalah dapat dilakukan dengan menggunakan
metode :
a. Diagram sebab akibat dari Ishikawa, atau yang disebut
diagram tulang ikan Fish Bone
b. Pohon masalah (problem
trees).
d. Menetapkan cara
memecahkan masalah
Menetapkan cara pemecahan masalah dapat dilakukan dengan
kesepakatan di antara anggota tim. Bila tidak terjadi kesepakatan dapat
digunakan tabel cara pemecahan masalah. Langkah-langkah pemecahan masalah
sebagai berikut:
1) Brainstorming (curah pendapat).
Dilaksanakan untuk membangkitkan ide/gagasan/pendapat
tentang suatu topik atau masalah tertentu dari setiap anggota tim dalam periode
waktu yang singkat dan bebas dari kritik. Manfaat dari brainstorming adalah
untuk:
· Mendapatkan ide/pendapat/gagasan sebanyak-banyaknya
· Pengembangan kreatifitasi berpikir dari anggota tim
· Memacu keterlibatan seluruh peserta (anggota tim).
Tipe brainstorming:
· Terstruktur, tiap anggota tim menyampaikan ide/gagasan
bergiliran.
· Tidak terstruktur, tiap peserta yang mempunyai
ide/gagasan dapat langsung menyampaikannya.
Langkah-langkah:
· Tetapkan suatu topik/masalah sejelas mungkin.
· Beri waktu beberapa saat kepada anggota untuk memahami
dan memikirkannya.
· Tetapkan waktu yang akan digunakan untuk curah pendapat,
misalnya 30-45 menit.
· Anggota tim menyampaikan ide.
· Apabila terdapat beberapa anggota yang mendominasi,
gunakan curah pendapat terstruktur sehingga seluruh anggota mempunyai
kesempatan yang sama. Bila yang dipilih secara terstruktur, anggota yang tidak
menyampaikan pendapat pada gilirannya harus mengucapkan “Pass” dan kesempatan
diberikan pada anggota berikutnya.
· Beri dorongan/rangsangan agar anggota berani
memberikan/mengajukan pendapat.
· Selama brainstorming berjalan, tidak dibenarkan
menanggapi pendapat anggota yang sedang berbicara. Bila ini terjadi, pimpinan
sidang harus segera menegur.
· Tuliskan setiap ide/gagasan tersebut pada flipchart
sehingga dapat dilihat oleh seluruh anggota.
· Teruskan brainstorming sampai waktu yang telah ditetapkan
habis.
· Lakukan klarifikasi, hilangkan sesuatu yang menyimpang
dari topik atau duplikasi yang terjadi.
· Buat list pendek yang berhubungan dengan topik yang
dibahas.
2) Kesepakatan di antara anggota tim, berdasarkan hasil dari
curah pendapat (brainstorming). Hasil kesepakatan dipergunakan sebagai bahan
penyusunan Rencana Lima Tahunan.
3) Bila tidak terjadi kesepakatan, digunakan metode Tabel cara
pemecahan masalah sebagai berikut:
Contoh tabel Cara
Pemecahan Masalah
NO
|
Prioritas
Masalah
|
Penyebab
Masalah
|
Alternatif
Pemecahan
Masalah
|
Pemecahan
Masalah
terpilih
|
Keterangan
|
|
1
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
|
2.
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan meliputi upaya
kesehatan esensial, upaya kesehatan pengembangan dan upaya kesehatan penunjang,
yang meliputi :
a) Kegiatan tahun yang akan datang (meliputi kegiatan rutin,
sarana/prasarana, operasional dan program hasil analisis masalah).
b) Kebutuhan sumber daya berdasarkan keterediaan sumber daya
yang ada pada tahun sekarang.
c) Rekapitulasi Rencana Usulan Kegiatan dan sumber daya yang
dibutuhkan ke dalam format RUK Puskesmas.
Rencana Usulan Kegiatan disusun dalam bentuk matriks
dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baik kesepakatan global,
nasional, maupun daerah sesuai dengan masalah yang ada sebagai hasil dari
kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas.
3.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
Tahap penyusunan RPK
dilaksanakan melalui pendekatan keterpaduan lintas program dan lintas sektor
dalam lingkup siklus kehidupan. Keterpaduan penting untuk dilaksanakan
mengingat adanya keterbatasan sumber daya di Puskesmas. Dengan keterpaduan
tidak akan terjadi missed opportunity, kegiatan Puskesmas dapat terselenggara
secara efisien, efektif, bermutu, dan target prioritas yang ditetapkan pada
perencanaan lima tahunan dapat tercapai.
Penyusunan RPK
terintegrasi kedalam sistem perencanaan didaerah, dengan tahapan:
a. Mempelajari alokasi kegiatan dan biaya yang sudah
disetujui.
b. Membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK
yang diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK.
c. Menyusun rancangan awal, rincian dan volume kegiatan yang
akan dilaksanakan serta sumber daya pendukung menurut bulan dan lokasi
pelaksanaan.
e. Mengadakan Lokakarya Mini Bulanan Pertama untuk membahas
kesepakatan RPK.
f. Membuat RPK tahunan yang telah disusun dalam bentuk
matriks. Rencana Pelaksanaan Kegiatan tahunan dibuat sesuai format.
g. RPK dirinci menjadi RPK bulanan bersama dengan target
pencapaiannya, dan direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan bulanan dibuat sesuai contoh format 6 terlampir.
h. RPK dimungkinkan untuk dirubah/disesuaikan dengan
kebutuhan saat itu apabila dalam hasil analisis pengawasan dan pengendalian
kegiatan bulanan dijumpai kondisi tertentu (bencana alam, konflik, Kejadian
Luar Biasa, perubahan kebijakan mendesak, dll) yang harus dituangkan kedalam
RPK. Perubahan RPK dilakukan dengan pendampingan dinas kesehatan kab/kota, dan
tidak mengubah pagu anggaran yang ada.
i. Untuk semua kegiatan yang akan dilaksanakan, agar dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik, perlu didukung dokumen yang relevan. Dengan
tuntunan dokumen yang dibuat, dipastikan bahwa kegiatan yang dimaksud dapat
diselesaikan, sehingga sasaran dan tujuan akan tercapai. Dokumen tersebut
antara lain berupa:
1) Peraturan/Keputusan Kepala Puskesmas;
2) Kerangka Acuan Kegiatan;
3) Standar Operasional Prosedur; dan
4) Dokumen lain yang dibutuhkan.
4.
Tahap Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA)
Khusus untuk anggaran
yang bersumber dari BLUD dialokasikan untuk membiayai program peningkatan
pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan baik yang bersifat
prefentif, kuratif, promotif dan rehabilitatif. Kegiatan yang tidak tercukupi
oleh anggaran BOK
Perencanaan dan
penganggaran BLUD di UPT Puskesmas Tarogong dengan menyusun Rencana Bisnis
Anggaran (RBA) yang mengacu kepada Renstra Puskesmas, RBA UPT Puskesmas
Tarogong disusun berdasarkan kepada :
a. Anggaran berbasis kinerja, yaitu analisis kegiatan yang
berorientasi pada pencapaian out put dengan penggunaan anggaran secara efisien
b. Standar satuan harga, merupakan harga satuan setiap unit
barang / jasa yang berlaku dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Standar
Satuan Harga Belanja Pegawai/Jasa Untuk Belanja Daerah Kabupaten Garut tahun
berjalan.
c. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang
diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat,
hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, sumber
pendapatan BLUD lainnya. Belanja dirinci menjadi belanja modal dan belanja
operasional.
Tahap penyusunan RBA di
UPT Puskesmas Tarogong meliputi :
a. Membuat Ringkasan pendapatan dan belanja.
b. Membuat Rincian anggaran pendapatan, belanja dan
pembiayaan yang merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang
dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja
dan pembiayaan.
c. Membuat perkiraan harga merupakan estimasi harga jual
produk barang/jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin
yang ditentukan seperti tercermin dalam tarif layanan (Peraturan Bupati Garut
Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Penuh).
d. Menyusun besaran persentase ambang batas, yaitu beseran
persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang
diperkenankan dan ditentkan dengen mempertimbangkan fluktuasi kegiatan
operasional BLUD.
e. Perkiraan maju / forwrd estimate, yaitu [erhitungan
kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan
guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan
menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.