Hari ini UPT Puskesmas Tarogong mendapat kunjungan dari aparatur Kota Tangerang Selatan tentang Kaji Banding BLUD yang telah dijalankan dilingkungan UPT Puskesmas Tarogong.
Istilah BLUD, Badan Layanan Umum Daerah, sudah sering terdengar terutama pada lingkungan Rumah Sakit maupun Puskesmas.
Katanya, BLUD merupakan solusi terbaik saat ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tapi apa sih sebenarnya pengertian dari BLUD?
Mengapa status BLUD menjadi solusi yang paling efektif untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat?
Mengapa status BLUD ini dinilai lebih baik daripada yang tidak BLUD?
Inilah jawabanya……..
Pengertian BLUD
Singkatnya, status BLUD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tapi untuk formalitas, ini pengertian yang agak panjang dari BLUD atau kepanjangan dari Badan Layanan Umum Daerah:
“Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menurut Peraturan Menteri dalam Negeri No. 61 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Sedangkan, tujuan BLUD…
..…adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip eknomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban.
Masih bingung?
Jadi intinya, Esensi dari BLUD adalah
- 1.Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- 2.Efisiensi anggaran.
Asas BLUD
Dalam mencapai tujuanya, BLUD mempunyai beberapa asas diantaranya sebagai berikut:
(1) Pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari Pemerintah Daerah sebagai instansi induknya.
(2) Pejabat BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum.
(3) BLUD tidak mencari laba.
(4) Rencana kerja, anggaran dan laporan BLUD disusun serta disajikan sebagai bagian tidak terpisah dari SKPD/Pemerintah Daerah.
(5) BLUD mengelola penyelenggaraan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
Mengapa status BLUD lebih baik?
Bicara mengenai fleksibilitas BLUD, tentunya paling mudah adalah dengan membandingkan yang tidak BLUD.
Untuk itu, mari kita lihat bedanya dulu.
Contoh…
Fleksibilitas BLUD yang ada dilingkungan Puskesmas :
Pertama, apabila sudah menerapkan PPK-BLUD sumber pendapatanya bisa beragam mulai dari APBD, hasil kerjasama, hibah.
Kedua, pendapatan Puskesmas tidak lagi disetor ke rekening kas umum daerah.
Ketiga, penggunaan dana kini lebih fleksibel yang memungkinkan melebihi plafon dan boleh bergeser.
Keempat, apabila ada SiLPA tidak lagi disetor di KASDA, sehingga bisa digunakan sebagai dana operasional tahun depan.
Dampak positifnya,
Ketersediaan dana operasional bisa lebih terjamin.
Operasional kas lancar dan terjaga.
Kualitas pelayanan, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bisa lebih ditingkatkan.
Daya saing Puskesmas meningkat disebabkan pelayanan yang bagus.
Kemungkinan pelanggaran aturan bisa ditekan.
Gimana….
Udah kebayang?
Berapa manfaat yang bisa diperoleh.
Bandingkan: Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD dangan yang tidak.
Persyaratan BLUD
Setelah mengetahui mengenai fleksibilitas BLUD,
… dan merasa tertarik.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apa saja persyaratan untuk menjadi BLUD?
Untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ada persyaratan yang harus di penuhi. Persyaratan pun dipilih secara selektif dan objektif sehingga tidak semua dapat menerapkan PPK-BLUD.
Tiga Persyaratan yang harus di penuhi:
1. Persyaratan Subtantif
Persyaratan substantif dipenuhi kalau SKPD atau Unit Kerja tersebut menurut tugas dan fungsinya memberi pelayanan langsung kepada masyarakat.
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis terpenuhi, apabila SKPD atau Unit Kerja tersebut kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD, serta kinerja keuangannya sehat.
3. Persyaratan Adminstratif
Persyaratan administratif, apabila SKPD atau Unit kerja menyampaikan dokumen persyaratan, yang meliputi :
- Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
- Pola Tata Kelola.
- Rencana Strategis Bisnis (RSB).
- Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan.
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Penetapan BLUD
Setelah semua syarat terpenuhi, lantas bagaimana dengan proses penetapan BLUD?
Sebelum bicara mengenai penetapan BLUD, hal yang perlu di ketahui, dari ketiga persyaratan BLUD, persyaratan administratif yang sangat menentukan dapat tidaknya SKPD atau Unit Kerja menerapkan PPK-BLUD.
Mengapa?
Sebab dokumen administratif bakal dinilai oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Tim penilai BLUD terdiri dari:
- Sekretaris Daerah, sebagai ketua merangkap anggota.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
- Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Inspektorat Daerah.
- Tenaga ahli (jika diperlukan).
Dari tim penilai tersebutlah yang akan mengeluakan rekomendasi kepada Kepala Daerah, layak tidaknya usulan untuk menerapkan PPK-BLUD.
Setelah Kepala Daerah menerima hasil penilaian dari tim penilai, Kepala Daerah memutuskan menerima atau menolak usulan SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD.
Kalau usulan diterima, penetapan penerapkan PPK-BLUD dengan Keputusan Kepala Daerah.
Keputusan Kepala Daerah juga menetapkan Status BLUD yaitu BLUD Penuh atau BLUD Bertahap.
BLUD Penuh artinya diberikan seluruh fleksibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan serta diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa.
Sedangkan, BLUD Bertahap artinya diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan fleksibilitas pengelolaan BLUD.
Bagaimana dengan, Pencabutan status BLUD?
Pencabutan status BLUD bisa terjadi jika SKPD atau Unit Kerja tidak lagi memenuhi persyaratan subtantif, teknis maupun administratif.
Pencabutan ini berdasarkan atas usulan dari Kepala SKPD yang bersangkutan.
Apabila SKPD atau Unit Kerja telah dicabut statusnya dari BLUD, maka statusnya akan menjadi badan hukum dengan kekayaan daerah.
Satu hal lagi,
Apabila Kepala SKPD mengajukan usulan pencabutan BLUD, maka Kepala Daerah akan membuat penetapan pencabutan BLUD paling lambat 3 bulan sejak tanggal usulan diterima.
Nah, jika melebihi jangka waktu tersebut, usulan akan di anggap di tolak.
Bagi instansi yang pernah dicabut status BLUD, dapat kembali mengajukan usulan BLUD.