Jumat, 28 Februari 2020

Validasi Data HIV dan IMS Tahun 2019 di Fave Hotel


Diadakannya validasi data laporan HVI dan IMS tahun 2019 diadakan di Fave Hotel pada tanggal 25 s/d 26 Februari 2020.

Dalam kegiatannya Dinas Kesehatan mendatangkan verifikator dari Provinsi sejumlah 4 orang. Rapat dihadiri oleh perwakilan 71 layanan KT HIV.


Dalam pelaporan pemegang program HIV dan IMS diwajibkan melaporkan kegiatan melalui aplikasi SIHA (Sistem Informasi HIV AIDS). Walaupun aplikasi ini sudah ada sekitar 5 tahun tetap saja banyak kendala dalam input data dan pelaporannya. Terbukti dari banyaknya yang kurang paham akan aplikasi tersebut.

Validasi dilakukan untuk kontrol data, sehingga diadakan verifikasi antara data SIHA Online & Offline.

Memasuki hari kedua, hari terakhir validasi dilakukan sampai jam 11.00 wib.
Setelah selesai dikakukan validasi dilakukan evaluasi kegiatan yang mana para pemegang program diberikan bimbingan dan solusi untuk mencapai target kegiatan.

Banyak pertanyaan yang diajukan oleh para peserta rapat kali ini dikarenakan memang masih banyak peserta yang masih kesulitan dalam input data dan pengecekan data, apalagi para pemegang program yang baru ditunjuk tahun ini yang bahkan belum mendapatkan pelatihan sama sekali.

Tentu ini merupakan pengalaman baru bagi sebagian peserta validasi kali ini. Semoga dengan adanya validasi para pemegang program HIV dan IMS dapat melaksanakan pelaporan yang lebih baik ke depannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Dari hasil kesepakatan maka untuk perbaikan data dilakukan sampai akhir bulan Februari 2020. Dan nantinya akan divalidasi ulang oleh Dinas Kesehatan Kab. Garut.





Senin, 24 Februari 2020

Lokakarya Mini Triwulan I Tahun 2020 Lintas Sektor di UPT Puskesmas Tarogong


Senin, 24 Februari 2020 diadakan Lokakarya mini Triwulan 1 Lintas Sektor di Aula UPT Puskesmas Tarogong.

Tujuan umum Lokakarya Mini Puskesmas adalah untuk meningkatkan fungsi Puskesmas melalui penggalangan kerja sama tim baik lintas program maupun lintas sektor serta terlaksananya kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan.



Dipaparkan langsung oleh Kepala Puskesmas dr. H. Asep Maryaman tentang jenis pelayanan yang dapat dilakukan di puskesmas Tarogong.

Dihadiri oleh Lintas Sektor yang berada di wilayah kerja puskesmas Tarogong. Kegiatan kali ini terasa hidup dengan banyaknya tanya jawab yang dilakukan saat lokakarya mini diadakan.

Dengan adanya acara tersebut diharapkan dapat membangun UPT Puskesmas Tarogong ke arah yang lebih baik lagi dalam segi pelayanan publik.








Sabtu, 15 Februari 2020

MOU Jejaring TB Paru dengan Sun Klinik


Salah satu klinik yang berada dalan daerah binaan UPT Puskesmas Tarogong adalah Sun Klinik.


Sun klinik hanya berjarak beberapa ratus meter dari puskemas Tarogong.

Dikarenakan penemuan kasus TB paru yang terdeteksi harus dilaporkan kepada Dinas Kesehatan maka dalam rangka penjaringan melakukan kerja sama dengan klinik sekitar puskesmas Tarogong.

Hari ini diadakan pembacaan dan penandatanganan MOU Jejaring TB Paru dengan pihak Sun Klinik agar pelaporan penemuan pasien TB Paru dapat terdeteksi dan segera dilaporkan.




Jumat, 14 Februari 2020

Kaji Banding BLUD dari Kota Tangerang Selatan


Hari ini UPT Puskesmas Tarogong mendapat kunjungan dari aparatur Kota Tangerang Selatan tentang Kaji Banding BLUD yang telah dijalankan dilingkungan UPT Puskesmas Tarogong.





Istilah BLUD, Badan Layanan Umum Daerah, sudah sering terdengar terutama pada lingkungan Rumah Sakit maupun Puskesmas.
Katanya, BLUD merupakan solusi terbaik saat ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tapi apa sih sebenarnya pengertian dari BLUD?
Mengapa status BLUD menjadi solusi yang paling efektif untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat?
Mengapa status BLUD ini dinilai lebih baik daripada yang tidak BLUD?
Inilah jawabanya……..

Pengertian BLUD
Singkatnya, status BLUD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tapi untuk formalitas, ini pengertian yang agak panjang dari BLUD atau kepanjangan dari Badan Layanan Umum Daerah:
“Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menurut Peraturan Menteri dalam Negeri No. 61 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
   
Sedangkan, tujuan BLUD…
..…adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip eknomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban.
Masih bingung?
Jadi intinya, Esensi dari BLUD adalah
  • 1.Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  • 2.Efisiensi anggaran.

Asas BLUD
Dalam mencapai tujuanya, BLUD mempunyai beberapa asas diantaranya sebagai berikut:
(1) Pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari Pemerintah Daerah sebagai instansi induknya.
(2) Pejabat BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum.
(3) BLUD tidak mencari laba.
(4) Rencana kerja, anggaran dan laporan BLUD disusun serta disajikan sebagai bagian tidak terpisah dari SKPD/Pemerintah Daerah.
(5) BLUD mengelola penyelenggaraan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

Mengapa status BLUD lebih baik?
Bicara mengenai fleksibilitas BLUD, tentunya paling mudah adalah dengan membandingkan yang tidak BLUD.
Untuk itu, mari kita lihat bedanya dulu.
Contoh…
Fleksibilitas BLUD yang ada dilingkungan Puskesmas :
Pertama, apabila sudah menerapkan PPK-BLUD sumber pendapatanya bisa beragam mulai dari APBD, hasil kerjasama, hibah.
Kedua, pendapatan Puskesmas tidak lagi disetor ke rekening kas umum daerah.
Ketiga, penggunaan dana kini lebih fleksibel yang memungkinkan melebihi plafon dan boleh bergeser.
Keempat, apabila ada SiLPA tidak lagi disetor di KASDA, sehingga bisa digunakan sebagai dana operasional tahun depan.
Dampak positifnya,
Ketersediaan dana operasional bisa lebih terjamin.
Operasional kas lancar dan terjaga.
Kualitas pelayanan, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bisa lebih ditingkatkan.
Daya saing Puskesmas meningkat disebabkan pelayanan yang bagus.
Kemungkinan pelanggaran aturan bisa ditekan.
Gimana….
Udah kebayang?
Berapa manfaat yang bisa diperoleh.
Bandingkan: Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD dangan yang tidak.

Persyaratan BLUD
Setelah mengetahui mengenai fleksibilitas BLUD,
… dan merasa tertarik.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apa saja persyaratan untuk menjadi BLUD?
Untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ada persyaratan yang harus di penuhi. Persyaratan pun dipilih secara selektif dan objektif sehingga tidak semua dapat menerapkan PPK-BLUD.
Tiga Persyaratan yang harus di penuhi:
1. Persyaratan Subtantif
Persyaratan substantif dipenuhi kalau SKPD atau Unit Kerja tersebut menurut tugas dan fungsinya memberi pelayanan langsung kepada masyarakat.
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis terpenuhi, apabila SKPD atau Unit Kerja tersebut kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD, serta kinerja keuangannya sehat.
3. Persyaratan Adminstratif

Persyaratan administratif, apabila SKPD atau Unit kerja menyampaikan dokumen persyaratan, yang meliputi :
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
  • Pola Tata Kelola.
  • Rencana Strategis Bisnis (RSB).
  • Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  • laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan.
  • laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
 
Penetapan BLUD
Setelah semua syarat terpenuhi, lantas bagaimana dengan proses penetapan BLUD?
Sebelum bicara mengenai penetapan BLUD, hal yang perlu di ketahui, dari ketiga persyaratan BLUD, persyaratan administratif yang sangat menentukan dapat tidaknya SKPD atau Unit Kerja menerapkan PPK-BLUD.
Mengapa?
Sebab dokumen administratif bakal dinilai oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Tim penilai BLUD terdiri dari:
  1. Sekretaris Daerah, sebagai ketua merangkap anggota.
  2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  3. Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  4. Inspektorat Daerah.
  5. Tenaga ahli (jika diperlukan).
Dari tim penilai tersebutlah yang akan mengeluakan rekomendasi kepada Kepala Daerah, layak tidaknya usulan untuk menerapkan PPK-BLUD.
Setelah Kepala Daerah menerima hasil penilaian dari tim penilai, Kepala Daerah memutuskan menerima atau menolak usulan SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD.
Kalau usulan diterima, penetapan penerapkan PPK-BLUD dengan Keputusan Kepala Daerah.
Keputusan Kepala Daerah juga menetapkan Status BLUD yaitu BLUD Penuh atau BLUD Bertahap.
BLUD Penuh artinya diberikan seluruh fleksibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan serta diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa.
Sedangkan, BLUD Bertahap artinya diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan fleksibilitas pengelolaan BLUD.

Bagaimana dengan, Pencabutan status BLUD?
Pencabutan status BLUD bisa terjadi jika SKPD atau Unit Kerja tidak lagi memenuhi persyaratan subtantif, teknis maupun administratif.
Pencabutan ini berdasarkan atas usulan dari Kepala SKPD yang bersangkutan.
Apabila SKPD atau Unit Kerja telah dicabut statusnya dari BLUD, maka statusnya akan menjadi badan hukum dengan kekayaan daerah.
Satu hal lagi,
Apabila Kepala SKPD mengajukan usulan pencabutan BLUD, maka Kepala Daerah akan membuat penetapan pencabutan BLUD paling lambat 3 bulan sejak tanggal usulan diterima.
Nah, jika melebihi jangka waktu tersebut, usulan akan di anggap di tolak.
Bagi instansi yang pernah dicabut status BLUD, dapat kembali mengajukan usulan BLUD.


Kaji Banding Program Emas Dari Poned Maroko dan Poned Cikelet


Pada hari ini ada kunjungan kaji banding dari Poned Maroko dan Poned Cikelet ke Poned UPT Puskesmas Tarogong.


Program Expanding Maternal & Neonatal Survival (EMAS) menghasilkan perbaikan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir. Kemenkes bekerjasama dengan USAID sejak 2011 hingga 2017 untuk mengurangi kematian ibu dan bayi baru lahir melalui program EMAS.

Fokus EMAS yaitu perbaikan kualitas layanan, penguatan sistem rujukan dan penguatan akuntabilitas, sejalan dengan pencapaian SPM dan indikator Keluarga Sehat. Pendekatan program EMAS dengan pendampingan dan advokasi, perubahan mindset, peningkatan kapasitas dan beban moral, pembelajaran dan mentoring (daerah yang asalnya didampingi setelah mandiri jadi pendamping daerah lainnya).

Kamis, 13 Februari 2020

Atap PONED UPT Puskesmas Tarogong Ambruk Saat Ada Survei Jalin dari Tim Provinsi


Pada hari ini, jam 15.30 wib atap poned puskesmas tarogong ambruk dikarenakan hujan yang begitu lebat dan lama.

Kejadian ini berbarengan dengan adanya Tim survei Jalin dari Provinsi Jawa Barat.

Tentu saja kejadian ini tidak diharapkan terjadi. Untuk saat ini pihak penanggung jawab Poned sudah berkordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan perbaikan.












Jumat, 07 Februari 2020

Sosialisasi Aplikasi Antrian Online dari BPJS Untuk FASKES


BPJS Kesehatan kali ini membuat aplikasi antrian online. Dimana aplikasi ini disosialisasikan terlebih dahulu untuk dipergunakan di klinik, puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Penerapan aplikasi ini berbasis online dimana perangkat komputer yang dibutuhkan harus selalu terhubung ke internet. Untuk mengakses aplikasi ini wajib menggunakan kode seperti yang ada dalam aplikasi P-Care BPJS masing-masing klinik atau puskesmas.

Berikut ini panduan penggunaan aplikasi antrian online dari BPJS.


Kegiatan VCT Mobile Pemeriksaan HIV di Hotel Agusta


Jum'at, 7 Februari 2020 diadakan kegiatan penyuluhan tentang HIV/AIDS di Hotel Agusta dikawasan Cipanas Kab. Garut yang diadakan oleh Diaspora Kab. Garut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Garut.

Dalam pelaksanaan VCT kali ini yang sifatnya sukarela diikuti oleh 50 orang peserta.

Peserta yang hadir merupakan para pelajar di Kab. Garut.

Peran UPT Puskesmas Tarogong kali ini menyiapkan Tim pemeriksaan HVI dengan menggunakan Rapid test.

Alhamdulillah semua peserta hasilnya non reaktif dan dinyatakan sehat.






Kamis, 06 Februari 2020

Rabu, 05 Februari 2020

Pemasangan X-Banner Tentang Pemberian Surat Sakit di UPT Puskesmas Tarogong


Banyaknya penyalahgunaan surat keterangan sakit berakibat buruk terhadap nama suatu pemberi layanan kesehatan.

Banyaknya keluhan dokter dan paramedis ketika memeriksa pasien yang sakitnya tidak terlalu memerlukan surat sakit, tetapi pasien meminta dan bahkan mendesak untuk diberikan surat sakit kepada petugas puskesmas. Bahkan surat sakit tersebut dijadikan surat sakti agar terhindar dari sangsi ditempat-Nya bekerja.

Adanya beberapa pasien yang mengeluhkan penyakit yang dideritanya, lalu meminta surat sakit, padahal dari hasil pemeriksaan dokter mereka dinyatakan hanya menderita sakit ringan seperti magg, batuk, filek, pusing, dll. Dan penyakit tersebut dapat sembuh cukup dengan makan teratur dan minum obat. Beberapa pasien menjadikan ini sebagai alasan tak masuk kerja.


Pemasangan x- banner ini bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang regulasi pemberian surat sakit. Agar ke depan masyarakat dapat memahami bahwa surat sakit itu diberikan bukannya diminta.



FOCUS GRUPS DISCUSSION TENTANG SPM (STANDART PELAYANAN MINIMAL) DI UPT PUSKESMAS TAROGONG


Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2019 menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Permenkes No 4 Tahun 2019 ini sudah diberlakukan tahun 2020 ini. 

Pakar riset dari Universitas Indonesia melakukan riset tentang penerapan aturan tersebut pada 12 indikator SPM (Standart Pelayanan Minimal).

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, ada 12 jenis SPM yang mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis, dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Salah satunya di Kabupaten Garut dan UPT Puskesmas Tarogong mendapatkan jadwal FGD (Focus Grups Discussion) pada tanggal 5 Februari 2020.

Yang diundang adalah para pemegang program yang bersangkutan. Diadakannya sesi diskusi ini untuk melihat sejauh mana penerapan kebijakan dan pelaksanaannya di Puskesmas. Dan untuk mengetahui kendala yang ada ketika melaksanakan kebijakan tersebut. Hasil dari FGD ini nantinya akan diberitahukan ke pemerintah pusat atau pembuat kebijakan untuk ditindaklanjuti.