Pengaduan adalah bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik, pengaduan adalah harapan perbaikan dari masyarakat dan sarana evaluasi bagi penyelenggara, mengelola pengaduan berarti usaha untuk memperbaiki pelayanan.
Pengelolaan pengaduan mengedepankan prinsip menerima pengaduan dari mana pun dan jenis apapun serta menjamin bahwa pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayan publik yang berwenang menangani (Buku Saku Yanlik 2023).
Penyelesaian setiap pengaduan yang diterima harus dilaksanakan secara cepat, tepat, tertib, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan, paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
Bagi para pengguna layanan UPT Puskesmas Tarogong berikut kami sampaikan rata-rata waktu penyelesaian pengaduan.
Keterangan : nol (0) belum ternilai sehubungan dengan identitas pengadu tidak lengkap
0 komentar:
Posting Komentar