Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GARUT NOMOR : 800/15272/Dinkes/2023 TENTANG MOTO DAN LOGO PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN BESERTA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BAWAHNYA ditetapkan moto dan logo dinas kesehatan yang harus diikuti pula oleh puskesmas, maka sebagai tindak lanjut akan dilakukan revisi SK kapus tentang visi misi yang di dalamnya memuat motto puskesmas disesuaikan dengan motto Dinkes yang baru.
Lihat :
0 komentar:
Posting Komentar