Dalam penyelenggaraan pelayanan klinis yang efektif dan efisien perlu mempertimbangkan hak dan kewajiban pasien berdasrkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Adapun hak dan kewajiban pasen adalah sebagai berikut :
0 komentar:
Posting Komentar