📋 Menu Pelaporan Insiden
Pilih jenis insiden yang akan dilaporkanFormulir
Tambahkan hingga 8 foto sebagai bukti pendukung. Foto akan dilampirkan otomatis pada halaman terakhir PDF.
0/8 fotoℹ️ Setelah menyimpan PDF, gunakan tombol WhatsApp untuk membuka percakapan dengan Reni Restiani, S.Kep.,Ners. (Koordinator Keselamatan Pasien) dan lampirkan file PDF tersebut secara manual pada percakapan yang terbuka.
Audit Kepatuhan Identifikasi Pasien
Observasi kepatuhan proses identifikasi pasien sebelum tindakan/intervensi, per ruangan dan per petugas.
🏠 Ruangan & Petugas
Tambahkan ruangan & petugas yang diobservasiℹ️ Setelah menyimpan PDF, gunakan tombol WhatsApp untuk membuka percakapan dengan Reni Restiani, S.Kep.,Ners. (Koordinator Keselamatan Pasien) dan lampirkan file PDF tersebut secara manual pada percakapan yang terbuka.
Monitoring Tindak Lanjut Keselamatan Pasien
Pemantauan dan evaluasi efektivitas rencana perbaikan (tindak lanjut) atas insiden keselamatan pasien yang telah dilaporkan, sesuai derajat/grading risiko insiden.
ℹ️ Setelah menyimpan PDF, gunakan tombol WhatsApp untuk membuka percakapan dengan Reni Restiani, S.Kep.,Ners. (Koordinator Keselamatan Pasien) dan lampirkan file PDF tersebut secara manual pada percakapan yang terbuka.
ℹ️ Info Aplikasi
- Pilih jenis insiden pada Dashboard (KPC, KNC, KTC, KTD, atau Sentinel).
- Isi seluruh data pada formulir sesuai kronologi kejadian yang sebenarnya.
- Perhatikan tanda peringatan berwarna merah pada kolom yang wajib diisi.
- Klik Simpan sebagai PDF untuk mengunduh dokumen resmi berkop surat Puskesmas.
- Klik WhatsApp Koordinator KP untuk membuka percakapan WhatsApp dengan Koordinator Keselamatan Pasien, lalu lampirkan file PDF yang sudah diunduh secara manual pada chat yang terbuka.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Standar Akreditasi Puskesmas terbaru yang berlaku.
- Pedoman Nasional Keselamatan Pasien, Kementerian Kesehatan RI.
- Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- WHO Global Patient Safety Action Plan 2021–2030.
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Kementerian Kesehatan RI.


0 komentar:
Posting Komentar