Sabtu, 31 Januari 2026

FORMULIR PELAPORAN KESELAMATAN PASIEN (KP)

Formulir Pelaporan Keselamatan Pasien (KP) | UPT Puskesmas Tarogong
🏥

FORMULIR PELAPORAN KESELAMATAN PASIEN (KP)

UPT Puskesmas Tarogong · Kabupaten Garut

📋 Menu Pelaporan Insiden

Pilih jenis insiden yang akan dilaporkan
📝

Formulir

📷 Bukti Dukung (Foto) — maksimal 4 foto

Opsional. Foto yang diunggah akan disertakan pada halaman terakhir PDF dengan judul "Bukti Dukung Laporan" (maksimal 4 foto dalam 1 halaman).

ℹ️ Setelah menyimpan PDF, gunakan tombol WhatsApp untuk membuka percakapan dengan Reni Restiani, S.Kep.,Ners. (Koordinator Keselamatan Pasien) dan lampirkan file PDF tersebut secara manual pada percakapan yang terbuka.

🪪

Audit Kepatuhan Identifikasi Pasien

Observasi kepatuhan proses identifikasi pasien sebelum tindakan/intervensi, per ruangan dan per petugas.

🏠 Ruangan & Petugas

Tambahkan ruangan & petugas yang diobservasi

ℹ️ Setelah menyimpan PDF, gunakan tombol WhatsApp untuk membuka percakapan dengan Reni Restiani, S.Kep.,Ners. (Koordinator Keselamatan Pasien) dan lampirkan file PDF tersebut secara manual pada percakapan yang terbuka.

ℹ️ Info Aplikasi

Tentang Aplikasi
Nama AplikasiFormulir Pelaporan Keselamatan Pasien (KP)
Versi1.1.0 (2026)
TujuanMedia pelaporan internal Insiden Keselamatan Pasien (IKP) di UPT Puskesmas Tarogong sesuai pedoman Kementerian Kesehatan RI, guna mendukung Program Keselamatan Pasien, peningkatan mutu, dan persiapan akreditasi Puskesmas.
PengembangCepi Kunnaefi Sutman, A.Md.Kep
InstansiUPT Puskesmas Tarogong, Kabupaten Garut
Koordinator Keselamatan Pasien Reni Restiani, S.Kep.,Ners. · WhatsApp: 0813-8930-7471
Tahun Pembuatan2026
Hak Cipta© 2026 Cepi Kunnaefi Sutman, A.Md.Kep. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Cara Penggunaan
  1. Pilih jenis insiden pada Dashboard (KPC, KNC, KTC, KTD, atau Sentinel).
  2. Isi seluruh data pada formulir sesuai kronologi kejadian yang sebenarnya.
  3. Perhatikan tanda peringatan berwarna merah pada kolom yang wajib diisi.
  4. Klik Simpan sebagai PDF untuk mengunduh dokumen resmi berkop surat Puskesmas.
  5. Klik WhatsApp Koordinator KP untuk membuka percakapan WhatsApp dengan Koordinator Keselamatan Pasien, lalu lampirkan file PDF yang sudah diunduh secara manual pada chat yang terbuka.
Referensi Regulasi
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
  3. Standar Akreditasi Puskesmas terbaru yang berlaku.
  4. Pedoman Nasional Keselamatan Pasien, Kementerian Kesehatan RI.
  5. Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  6. WHO Global Patient Safety Action Plan 2021–2030.
  7. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Kementerian Kesehatan RI.
Riwayat Versi
Versi 1.1.0 · 2026 Judul bagian "Data Pasien" diperbarui menjadi "Data Pasien / Pengunjung / Petugas" dan ditambahkan kolom pilihan "Korban sebagai" (Pasien/Pengunjung/Petugas/Lainnya, default Pasien, opsional khusus untuk KPC). Tanda kolom wajib diisi (*) dipertegas agar lebih jelas dan konsisten di seluruh formulir. Ikon tanda tanya (❓) pada label dihapus karena berpotensi ambigu dengan tanda wajib.
Versi 1.0.0 · 2026 Rilis pertama: formulir KPC/KNC/KTC/KTD/Sentinel, ekspor PDF, dan pengiriman laporan via WhatsApp ke Koordinator Keselamatan Pasien.

0 komentar:

Posting Komentar