Sabtu, 31 Januari 2026

FORMULIR PENILAIAN DAN MANAJEMEN RISIKO (MR)

Formulir Penilaian dan Manajemen Risiko Mutu - UPT Puskesmas Tarogong
Formulir

FORMULIR PENILAIAN DAN MANAJEMEN RISIKO MUTU

BERBASIS INTEGRASI LAYANAN PRIMER (ILP)

UPT Puskesmas Tarogong — Kabupaten Garut

Alat bantu digital untuk identifikasi, analisis, evaluasi, penatalaksanaan, monitoring, reviu dan dokumentasi risiko mutu pelayanan Puskesmas berbasis Integrasi Layanan Primer.

Jangan memasukkan identitas pasien, NIK, nomor rekam medis, atau data pribadi yang tidak diperlukan ke dalam dokumen manajemen risiko ini.
Langkah 1 dari 11 — Identitas

Informasi Aplikasi

Nama
Instansi
KonsepIntegrasi Layanan Primer (ILP)
Pengembang
Tahun Pengembangan
Versi
PlatformStandalone WebApp
TeknologiHTML5 + CSS3 + JavaScript
Alat bantu digital untuk identifikasi, analisis, evaluasi, penatalaksanaan, monitoring, reviu dan dokumentasi manajemen risiko mutu Puskesmas.

Contoh Objek yang Dapat Dinilai dengan Aplikasi Ini

Aplikasi ini dapat digunakan untuk menilai risiko mutu pada berbagai proses/kegiatan pelayanan maupun manajemen di Puskesmas. Berikut contoh topik yang umum dinilai, dikelompokkan berdasarkan Klaster ILP. Daftar ini hanya contoh dan dapat disesuaikan dengan kondisi nyata di UPT Puskesmas Tarogong.

Klaster 1 – Manajemen
  • Kesalahan pencatatan dan pelaporan data (SIP/Satu Sehat)
  • Kehilangan atau kerusakan dokumen rekam medis
  • Gangguan/kegagalan sistem informasi dan jaringan internet
  • Keterlambatan pengajuan klaim BPJS/JKN
  • Kesalahan input data kepegawaian atau absensi
  • Kebocoran data pribadi pasien atau pegawai
  • Ketidaksesuaian perencanaan anggaran dengan kebutuhan riil
  • Kegagalan/keterlambatan pengadaan sarana dan prasarana
  • Kebakaran atau korsleting listrik pada gedung Puskesmas
  • Dampak bencana (gempa, banjir) terhadap aset dan dokumen
  • Kegagalan pelaksanaan audit internal mutu
  • Kekurangan jumlah atau kompetensi SDM tidak sesuai kebutuhan
  • Keterlambatan penggajian/tunjangan pegawai
  • Kesalahan pengelolaan aset/Barang Milik Daerah (BMD)
  • Kegagalan koordinasi lintas program/lintas sektor
Klaster 2 – Ibu dan Anak
  • Kesalahan identifikasi ibu hamil pada pelayanan ANC
  • Keterlambatan deteksi kehamilan risiko tinggi
  • Kesalahan pemberian obat/tablet tambah darah pada ibu hamil
  • Persalinan tak terduga di luar fasilitas kesehatan
  • Perdarahan pascapersalinan yang tidak tertangani cepat
  • Keterlambatan rujukan kasus kegawatdaruratan maternal
  • Kesalahan pemberian imunisasi bayi/balita (jenis, dosis, cara)
  • Rantai dingin (cold chain) vaksin terputus
  • Keterlambatan penanganan bayi berat lahir rendah (BBLR)/asfiksia
  • Kesalahan pengukuran dan interpretasi tumbuh kembang anak (stunting)
  • Putus kontak pemantauan balita gizi buruk/gizi kurang
  • Kesalahan hasil skrining tumbuh kembang (SDIDTK)
Klaster 3 – Usia Dewasa dan Lanjut Usia
  • Keterlambatan skrining Penyakit Tidak Menular (hipertensi, diabetes, obesitas)
  • Kesalahan hasil pemeriksaan gula darah/tekanan darah
  • Pasien PTM putus obat dan tidak terpantau rutin
  • Pasien lansia jatuh saat menerima pelayanan
  • Kesalahan pemberian obat kronis pada lansia (polifarmasi)
  • Keterlambatan deteksi gangguan jiwa/risiko bunuh diri
  • Stigma dan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan jiwa
  • Kesalahan rujukan pasien PTM ke fasilitas rujukan lanjutan
  • Rendahnya kepatuhan kontrol pasien penyakit kronis
  • Ketidaktersediaan alat bantu/kursi roda bagi lansia dengan keterbatasan gerak
Klaster 4 – Penanggulangan Penyakit Menular
  • Keterlambatan pelaporan kasus penyakit menular (DBD, TBC, HIV, dsb)
  • Pasien TBC putus obat/loss to follow up
  • Penularan infeksi antar pasien/petugas di fasilitas (nosokomial)
  • Kesalahan penanganan spesimen laboratorium penyakit menular
  • Keterlambatan investigasi kontak (contact tracing) kasus menular
  • Cakupan imunisasi tidak tercapai/berisiko KLB PD3I
  • Penanganan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) tidak sesuai SOP
  • Kesalahan pengelolaan limbah medis infeksius
  • Keterlambatan respons terhadap potensi wabah/kejadian luar biasa
Lintas Klaster (Umum/Penunjang)
  • Kesalahan identifikasi pasien (nama, tanggal lahir, nomor rekam medis)
  • Kesalahan pemberian obat (medication error): jenis, dosis, rute, waktu
  • Infeksi terkait pelayanan kesehatan/Healthcare Associated Infections (PPI)
  • Pasien jatuh di area Puskesmas (ruang tunggu, toilet, tangga)
  • Peralatan medis tidak terkalibrasi atau rusak saat digunakan
  • Kegagalan proses sterilisasi alat medis
  • Kesalahan pelabelan sampel laboratorium
  • Kekosongan stok obat esensial/BMHP
  • Obat kedaluwarsa masih tersedia di rak pelayanan/gudang
  • Kegagalan komunikasi efektif serah terima pasien (handover, SBAR/TBaK)
  • Kesalahan triase pasien pada kondisi gawat darurat
  • Ketidaktersediaan Alat Pelindung Diri (APD) saat dibutuhkan
  • Kecelakaan kerja petugas (tertusuk jarum, terpapar cairan tubuh)
  • Kebocoran gas medis/risiko kebakaran di ruang tindakan
  • Insiden Keselamatan Pasien: KPC, KNC, KTC, KTD, dan Kejadian Sentinel
💡 Untuk proses yang memiliki banyak tahapan berurutan (misalnya alur pelayanan resep obat atau alur rujukan pasien), gunakan menu Formulir FMEA agar setiap tahapan dapat dianalisis secara terperinci.

Metode Perhitungan

Aplikasi menggunakan pendekatan: Kemungkinan + Dampak + Bobot → Besaran Risiko → Level Risiko, dengan rumus:

Besaran Risiko = Kemungkinan × (Bobot × Dampak)

Referensi: Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Metode perhitungan pada aplikasi mengacu pada metodologi manajemen risiko Kementerian Kesehatan. Untuk penggunaan sebagai dokumen Puskesmas, kriteria dan keputusan akhir harus disesuaikan dengan kebijakan manajemen risiko UPT Puskesmas Tarogong.

0 komentar:

Posting Komentar