Jumat, 28 Juli 2023

PENYELESAIAN PENGADUAN TAHUN 2020 SD JUNI 2023 UPT PUSKESMAS TAROGONG

 

     Pengaduan adalah bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik, pengaduan adalah harapan perbaikan dari masyarakat dan sarana evaluasi bagi penyelenggara, mengelola pengaduan berarti usaha untuk memperbaiki pelayanan.

     Pengelolaan pengaduan mengedepankan prinsip menerima pengaduan dari mana pun dan jenis apapun serta menjamin bahwa pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayan publik yang berwenang menangani (Buku Saku Yanlik 2023).

     Penyelesaian setiap pengaduan yang diterima harus dilaksanakan secara cepat, tepat, tertib, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan, paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

    Bagi para pengguna layanan UPT Puskesmas Tarogong berikut kami sampaikan rata-rata waktu penyelesaian pengaduan.




 Keterangan : nol (0) belum ternilai sehubungan dengan identitas pengadu tidak lengkap

Kamis, 20 Juli 2023

Rabu, 12 Juli 2023

Selasa, 11 Juli 2023

Senin, 10 Juli 2023

Minggu, 09 Juli 2023

MOTO DAN LOGO PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN BESERTA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BAWAHNYA

 
Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GARUT NOMOR : 800/15272/Dinkes/2023 TENTANG MOTO DAN LOGO PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN BESERTA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BAWAHNYA ditetapkan moto dan logo dinas kesehatan yang harus diikuti pula oleh puskesmas, maka sebagai tindak lanjut akan dilakukan revisi SK kapus tentang visi misi yang di dalamnya memuat motto puskesmas disesuaikan dengan motto Dinkes yang baru.
 

 

Lihat  :

SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Nomor :800/15272/Dinkes/2023 Tentang Moto Dan Logo Pelayanan Publik Di LingkunganDinas Kesehatan Beserta Unit Pelaksana Teknis Di Bawahnya


 

Kamis, 06 Juli 2023

Selasa, 04 Juli 2023

Hak dan Kewajiban Pasien UPT Puskesmas Tarogong

 

Dalam penyelenggaraan pelayanan klinis yang efektif dan efisien perlu mempertimbangkan hak dan kewajiban pasien berdasrkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Adapun hak dan kewajiban pasen adalah sebagai berikut :

 



 

Indeks Kepuasan Masyarakat UPT Puskesmas Tarogong Januari S.D. Juni 2023

 

Indeks kepuasan masyarakat adalah hasil dari pengukuran tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. yang bertujuan untuk :

  1. mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik;
  2. mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik;
  3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat;
  4. mengetahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik


Dilaksaakan dengan cara melakukan survei dengan menggunakan kuesioner yang berisi :

  1. Persyaratan 
  2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 
  3. Waktu Penyelesaian 
  4. Biaya/Tarif 
  5. Produk Spesifikasi jenis pelayanan 
  6. Kompetensi pelaksana 
  7. Perilaku pelaksana 
  8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  9. Sarana dan Prasarana

Adapun Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di UPT Puskesmas Tarogong adalah sebagai berikut :


 

Senin, 03 Juli 2023